Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Keterpaksaan ini dipicu faktor ekonomi keluarga, salah satunya karena tuntutan biaya sewa rumah orangtua yang tidak memiliki rumah sendiri. Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, kita harus menghormati undang-unda... https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/